Sujud Sahwi Menurut Madzhab Hanabilah

by

Madzhab Hanabilah

Sebab-sebab sujud sahwi itu ada tiga, yaitu  adanya  penambahan,  pengurangan, dan

bimbang dalam shalat. Pendapat ini sama dengan  pendapat  madzhab  Syafi’iyyah  yang

juga mensyaratkan kejadian itu karena lupa. Jika terjadi karena sengaja dan dalam gerakan atau fi’li, maka shalatnya batal. Namun jika dalam qauli atau ucapan yang bukan pada tempatnya, maka shalatnya tidak batal. Tidak ada sujud sahwi dalam shalat jenazah, sujud tilawah, dan sujud syukur.

1- Adapun maksud penambahan dalam shalat, contohnya seperti lupa menambahkan gerakan dalam shalat yang masih termasuk bagian dari shalat, baik tambahan berdiri, duduk-meski seperti duduk istirahat pada selain tempat istirahat-ruku’ dan sujud. Atau membaca surah al-Faatihah bersama dengan tasyahud atau sebaliknya. Dalam penambahan fi’li seperti di atas, wajib hukumnya sujud sahwi. Namun dalam pe­ nambahan qauli, hukum sujud sahwi hanya mandub karena ada hadits riwayat Ibnu Mas’ud yang berbunyi, ‘jika seseorang menambah atau mengurangi dalam shalatnya, maka sujudlah dua kali.

 

Karena penambahan tersebut alasannya lupa, maka masuk dalam ucapan sahabat, “Nabi saw. pernah lupa dalam shalat lantas beliau melakukan sujud.” Dari kejadian ini akhirnya disyari’atkan sujud sahwi untuk menambal kekurangan.

Siapa saja yang teringat akan penambahan yang dilakukannya dalam shalat, maka ia kembali pada urutan shalat biasa tanpa harus bertakbir untuk membatalkan penambahan dan tidak menghitungnya sebagai rakaat. Adapun jika menambahkan satu rakaat, seperti rakaat ketiga pada shalat Subuh atau empat rakaat pada shalat Maghrib atau lima rakaat pada shalat Zhuhur, Ashar, dan Isya, maka penambahan itu langsung dipotong. Caranya langsung dengan duduk ketika ingat, tanpa harus bertakbir, dan menyempurnakan shalat­ nya tanpa harus membaca tasyahud Iagi. Kemudian melakukan sujud sahwi dan mengucapkan salam, dan tidak menganggap rakaat tambahan itu bagian dari shalat masbuq.

Jika yang melakukan penambahan dalam shalat itu imam atau orang yang shalat munfarid, maka boleh diingatkan oleh dua orang yang dapat dipercaya atau lebih. Dan mereka harus mengingatkan imam terhadap sesuatu yang mewajibkan sujud sahwi karena shalat mereka berkaitan dengan shalatnya imam. Artinya jika shalat imam batal, maka shalat mereka juga ikut batal.

Adapun untuk kaum wanita, maka hukumnya mengikuti atau sama dengan hukum seorang lelaki dalam mengingatkan imam.

Bagaimana jika imam tidak mengikuti ucapan dua orang tsiqah yang mengingatkan kesalahannya?

  1. Jika tidak kembalinya imam itu untuk menambal kekurangan,seperti bangkit sebelum membaca tasyahud awal maka shalatnya tidak batal. Dalilnya hadits Mughirah bin Syu’bah yang waktu itu ia bangkit pada rakaat kedua tanpa membaca tasyahud. Para makmum di belakangnya sudah membaca tasbih untuk mengingatkan, namun ia tetap bangkit dan menyelesaikan shalat dan mengucapkan salam, lantas ia melakukan sujud dua kali. Dan setelah itu ia berkata, “Aku melihat Rasulullah saw. melakukan seperti apa yang aku lakukan.
  2. Jika imam sengaja tidak kembali bukan untuk menambal kekurangan, maka shalatnya dan shalat makmum juga batal. Jika tidak kembalinya imam pada ucapan dua orang tsiqah itu karena lupa maka shalatnya batal. Shalat makmumnya juga batal jika ia tahu batalnya imam, karena ia mengikuti imam yang sudah diketahui batalnya. Hal ini sama dengan orang yang mengikuti imam yang diketahui berhadats. Akan tetapi shalat makmum yang mengikutinya tidak batal, jika memang ia sendiri tidak tahu atau lupa kalau shalat imamnya sudah batal. Para sahabat sendiri mengikuti shalat Rasulullah saw. pada rakaat kelima karena tidak tahu, atau mengira ada perintah nasakh, namun mereka tidak disuruh untuk mengulang shalat. Memisahkan diri dari imam hukumnya wajib, jika imam melakukan penambahan rakaat, dan bagi makmum untuk melanjutkan shalatnya sendirian karena udzur.

2- Adapun pengurangan dalam shalat, contohnya seperti tidak melakukan  ruku’, atau sujud, atau tidak membaca surah al-Faatihah dan sejenisnya karena lupa. Dan jika teringat, maka wajib baginya untuk melakukan kekurangan tersebut, disamping juga pada akhir shalat melakukan sujud sahwi.

Jika seseorang lupa tidak membaca tasyahud awal, maka ia harus kembali duduk untuk membacanya selama belum berdiri tegak. Pendapat ini telah menjadi kesepakatan karena Mughirah bin Syu’bah meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. ber­ sabda,

 

“lika salah seorang kalian bangkit dari rakaat kedua belum sempat membaca tasyahud awal tetapi belum sempurna berdiri, maka duduklah kembali dan kemudian melakukan sujud sahwi.”

Hal tersebut termasuk mengurangi kewajiban,sehingga jika teringat sebelum melakukan rukun yang lain, maka wajib kembali untuk melakukannya. Seperti misalnya, kedua lutut belum terpisah dari ta nah. Dalam hal ini makmum tetap wajib mengikuti imam, meski berdiri dan membaca bacaan yang lain karena Rasulullah saw. bersabda, “Dipilihnya imam itu untuk diikuti.”

 

Jika posisi sudah tegak berdiri, namun belum mulai membaca, maka aulanya tidak kembali pada posisi duduk. Dalilnya hadits riwayat Mughirah di atas. Hukum tasyahud sendiri bagi makmum gugur, karena tugasnya mengikuti imam. Ada pun jika imam sudah mulai membaca lantas teringat belum membaca tasyahud, maka tidak boleh kembali duduk untuk membacanya. Dalilnya masih tetap hadits Mughirah di atas. Alasan lain, karena ia telah masuk pada rukun yang lain. Dan shalat imam bisa batal jika ia kembali ruku’ setelah posisi i’tidal, kecuali jika memang lupa atau tidak tahu, dan itu pun harus di­ ganti dengan sujud sahwi. Karena, Rasul saw. bersabda,

“jika salah seorang kalian lupa dalam shalat, maka sujudlah dua kali.”

Demikian pula hukum membaca tasbih dalam ruku’ dan sujud, do.a antara dua sujud, dan setiap perkara wajib lain dalam shalat yang ditinggalkan karena lupa. Jika langsung teringat, maka wajib kembali untuk melaksanakannya.

 

  1. Adapun bimbang dalam shalat yang mewajibkan sujud sahwi pada sebagian ben­ tuknya antara lain misalnya seseorang bimbang dalam rukun, atau jumlah rakaat maka yang diambi! adalah yang lebih condong di hati atau lebih yakin. Kemudian melanjutkan shalat dan melakukan sujud sahwi di akhirnya. Hukum sujud sahwi dalam ha! ini wajib karena Rasulullah saw. bersabda,

“Jika salah seorang kalian bimbang dalam shalat dan tidak tahu berapa rakaat yang sudah ia jalankan, maka ambillah yang lebih diyakini. Kemudian sujud sahwi sebelum salam.”

 

Sujud sahwi tidak dilakukan jika hanya bimbang dalam ha! meninggalkan wajib shalat, se­ perti membaca tasbih dalam ruku dan sujud. Akan tetapi sujud sahwi dilakukan jika meninggalkan hal wajib karena lupa.

Jika jumlah rakaat sudah sempurna, maka tidak perlu lagi melakukan sujud sahwi, meskipun ketika dalam posisi duduk tasyahud terjadi kebimbangan apakah ia telah menambah jumlah rakaat atau tidak. Pengambilannya dari hukum asal, yaitu tidak adanya penambahan. Adapun jika ragu terjadi penambahan rakaat terakhir sebelum membaca tasyahud, maka wajib melakukan sujud sahwi.

Kisah hadits Dzil Yadain tetang orang yang mengucapkan salam, namun shalatnya belum sempurna. Dan pembicaraan orang lupa tidak membatalkan shalat.

 

Mayoritas ulama, baik dari kalangan salaf maupun khalaf berpendapat tentang hadits Dzil Yadain bahwa niat keluar dari shalat dan membatalkannya, jika memang punya keyakinan shalatnya sudah sempurna,  maka  hal itu tidak membatalkan  shalatnya, meski telah melakukan dua kali salam. Dan perkataan orang yang lupa juga tidak membatalkan shalat, demikian juga perkataan orang yang mengira shalatnya sudah sempurna. Kisah lengkapnya sebagai berikut.

Dari Abu Hurairah r.a. ia berkata, “Kami pernah shalat Zhuhur atau Ashar bersama Rasulullah saw., dan pada  rakaat  kedua  beliau mengucapkan salam. Setelah itu beliau mendekati pohon di arah kiblat dan bersandar padanya. Waktu itu di antara makmum  terdapat Abu Bakar dan Umar, namun keduanya takut untuk berbicara. Setelah orang-orang bergegas keluar, lelaki yang berjuluk “Dzul Yadain” atau “Pemilik Dua Tangan” bertanya, “Ya Rasulullah! Anda sengaja mengqashar shalat atau memang lupa?” Beliau menjawab, “Aku tidak mengqashar juga tidak lupa.” Lelaki itu berkata lagi, “Anda tadi shalat dua rakaat.” Beliau bertanya, “Benarkah apa yang dikatakan ‘Pemilik Dua Tangan’ ini?” Para sahabat menjawab, “Benar.” Setelah itu, beliau Iangsung maju ke depan, shalat dua rakaat, salam, dan sujud sahwi dua kali kemudian salam lagi.

Jika terjadi dua kali lupa atau lebih :

Para ulama sepakat jika seseorang lupa dalam shalat, baik lupa dua kali maupun lebih maka cukuplah melakukan sujud sahwi sekali karena Nabi saw. sendiri dalam hadits di atas hanya melakukan dua kali sujud, yaitu sujud sahwi. Beliau bersabda,

“jika salah seorang kalian lupa dalam shalat, maka sujudlah dua kali.” Hadits ini berlaku juga berlaku untuk lupa dua kali atau lebih.

 

Shalat Nafilah itu seperti shalat fardhu: menurut para ulama shalat nafilah itu sama seperti shalat fardhu dalam ha! sujud sahwi. Dalilnya hadits yang telah di sebutkan di atas, “Jika salah seorang kalian lupa dalam shalat, maka sujudlah dua kali.” Shalat nafilah itu shalat yang juga ada ruku’ dan sujudnya. Karena itu berlaku juga sujud sahwi seperti shalat fardhu.

Mengingatkan Imam yang Iupa: Imam Malik dan Abu Hanifah berkata, “Siapa saja yang lupa, maka ingatkanlah  dengan  membaca tasbih.” Imam asy-Syafi’i dan Imam Ahmad berkata, “Bacaan tasbih adalah pengingat lupa bagi lelaki, sedangkan bagi wanita caranya dengan bertepuk tangan.” Rasulullah saw. bersabda,

“Membaca tasbih itu untuk lelaki, sedangkan bertepuk tangan itu untuk wanita.” Hadits ini menguatkan pendapat kedua