Madzhab Malikiyyah
Sujud sahwi dilakukan karena tiga hal, yaitu adanya kekurangan, adanya penambahan,
dan adanya kekurangan beserta penambahan.
Ada pun yang dimaksud kekurangan adalah meninggalkan sunnah mu’akkadah di dalam shalat, baik sengaja maupun lupa, seperti tidak membaca surah jika lupa tidak membacanya, atau meninggaalkan dua sunnah ringan atau lebih, seperti tidak melakukan takbir-takbir dalam shalat selain takbiratul ihram. Atau tidak membaca tasmi’ sebanyak dua kali atau lebih. Contoh lain seperti tidak membaca surah al-Faatihah dengan suara keras meski satu kali, atau satu surah pada dua rakaat shalat fardhu Subuh, bukan pada shalat sunnah, seperti witir dan shalat Id. Tidak membaca tasyahud meski sekali karena itu termasuk sunnah ringan. Untuk kekurangan dalam shalat sujud sahwi dilakukan sebelum salam.
Jika seseorang sengaja meninggalkan atau mengurangi salah satu rukun maka shalatnya batal. Namun jika karena lupa, maka ia harus melakukannya sebelum lewat. Akan tetapi jika sudah lewat, maka satu rakaat dibatalkan untuk kemudian diqadha.
Adapun yang dimaksud dengan tambahan sadalah sedikit penambahan gerak dalam shalat,baik penambahan itu termasuk bagian dari shalat maupun tidak. Contoh yang tidak termasuk bagian shalat, seperti makan meski sedikit karena lupa. Contoh yang termasuk bagian shalat, seperti menambah salah satu rukun shalat, seperti menambahkan ruku’ atau sujud. Atau menambahkan rakaat shalat, atau mengucapkan salam pada rakaat kedua. Untuk penambahan ini sujud sahwinya dilakukan setelah salam.
Adapun penambahan ucapan karena lupa, jika ucapan itu termasuk dari bagian shalat maka dapat dimaafkan, namun jika tidak terma- suk bagian shalat harus sujud sahwi.
Ada pun penambahan dan pengurangan dalam shalat secara bersamaan maksudnya mengurangi sunnah meski bukan mu’akkadah, dan penambahan seperti di atas, seperti misalnya seseorang tidak membaca surah dengan keras dan menambahkan jumlah rakaat karena lupa. Dalam kasus ini terkumpul dua ha!, yaitu penambahan dan pengurangan. Dan untuk kasus ini sujud sahwinya dilakukan sebelum salam karena menguatkan pengurangan daripada penambahan.
Kembali pada posisi yang terlupakan: siapa saja yang shalat fardhu dan bangkit berdiri lagi, padahal sudah pada rakaat terakhir maka ia harus langsung kembali duduk ketika ingat dan melakukan sujud setelah salam. Sujud juga tetap dilakukan meski ia tidak ingat hingga salam. Adapun bagi makmum, jika ia mengikuti orang alim yang sengaja membuat tambahan maka shalatnya batal, namun jika lupa atau bimbang maka shalatnya tetap sah.
Adapun bagi orang yang bangkit ke rakaat ketiga pada shalat nafilah, jika ia ingat sebelum ruku maka langsung kembali dan sujud sahwi setelahsalam, namun jika teringatsetelah bangkit dari ruku maka melanjutkan shalat dan me- . nambah satu rakaat lagi, sehingga jumlahnya menjadi empat rakaat. Kemudian pada akhir shalat setelah salam sujud sahwi karena menambah dua rakaat.
Siapa saja yang tidak melakukan duduk pertengahan, jika teringat sebelum tangannya terangkat dari tanah maka diperintahkan untuk kembali duduk. Dan jika kembali, maka tidak dikenakan sujud sahwi menurut pendapat yang masyhur. Akan tetapi jika tidak kembali, maka dikenakan sujud sahwi. Jika ingatnya setelah tangannya diangkat dari tanah, maka tidak diperintahkan untuk kembali duduk me-nurut pendapat yang masyhur. Jika ingat setelah posisi berdiri, maka tidak diperintahkan untuk kembali, hanya dikenakan sujud sahwi. Dan jika kembali pada posisi duduk, maka ia termasuk melakukan kesalahan, namun shalatnya tidak batal menurut pendapat yang masyhur. Pendapat ini bertentangan dengan pendapat madzhab Hanafiyyah karena menurut mereka penentuan hukum kembali atau tidak tergantung kedekatannya. Artinya, jika dekat pada posisi duduk maka disuruh kembali, namun jika posisi mendekati berdiri maka tidak perlu kembali duduk.
Siapa saja yang bimbang atau ragu dalam shalatnya, apakah ia shalat satu atau dua rakaat? Maka dalam ha! ini yang diambil adalah bilangan yang sedikit, lantas melakukan sujud sahwi setelah salam.
Madzhab Syafi’iyyah
Sujud sahwi disyariatkan jika seseorang melanggar larangan atau tidak melaksanakan perintah dalam shalat. Perkara sunnah dalam shalat jika ditinggalkan, maka tidak perlu mengulangnya lagi jika memang sudah diselingi dengan perkara fardhu. Misalnya, jika seseorang lupa tidak membaca tasyahud awal dan teringat pada saat posisinya berdiri, maka tidak perlu lagi kembali duduk untuk membaca tasyahud. Dan jika ia kembali lagi, padahal ia tahu bahwa hal itu haram, maka shalatnya batal. Akan tetapi menurut pendapat yang tahu. Konsekuensinya nanti melakukan sujud sahwi. Dalil tidak bolehnya kembali untuk tasyahud adalah hadits riwayat lbnu Buhainah r.a., ia berkata bahwa Rasulullah saw. shalat dan langsung berdiri pada rakaat kedua tanpa membaca tasyahud, padahal para sahabat telah membaca tasbih. Kemudian setelah selesai shalat Rasulullah saw. sujud dua kali lantas salam.
Adapun perkara yang menjadi sebab sujud sahwi itu ada dua, yaitu penambahan dan pe ngurangan. Sebab-sebab sujud sahwi bisa diringkas menjadi enam perkara, yaitu meninggalkan sebagian sunnah-sunnah ab’adh, melakukan larangan yang jika dilakukan dengan sengaja dapat membatalkan shalat, namun ini dilakukan karena lupa. Bimbang antara sudah melakukan dan belum. Bimbang dalam melaksanakan larangan disertai kemungkinan tambahan. Membaca bacaan tidak pada tempatnya. Bermakmum pada imam yang meninggalkan sebagian sunnah ab’adh.
Pertama, imam atau munfarid yang dengan sengaja meninggalkan sunnah mu’akkadah atau yang biasa disebut dengan sunnah ab’adh. Sunnah ini ada enam, yaitu tasyahud awal, duduk dalam tasyahud awal, membaca doa qunut Subuh dan akhir shalat witir pada pertengahan kedua bulan Ramadhan, berdiri dalam qunut, membaca shalawat atas Nabi pada tasyahud awal, dan membaca shalawat atas keluarga beliau pada tasyahud akhir.
Kedua, memindah atau membaca rukun yang berupa ucapan tidak pada tempatnya, seperti membaca surah al-Faatihah pada posisi duduk, atau mengucapkan salam tidak pada tempatnya karena lupa. Demikian juga hukumnya memindahkan sunnah yang berupa ucapan, seperti membaca surah bukan pada tempatnya, lantas sujud sahwi karena bacaan itu dibaca tidak pada tempatnya sehingga hukumnya seperti salam, kecuali membaca surah sebelum al-Faatihah, maka tidak perlu sujud sahwi.
Ketiga, melakukan sesuatu yang jika dilakukan dengan sengaja dapat membatakan shalat, namun ini dilakukan karena lupa, seperti memanjangkan rukun yang pendek menurut pendapat yang lebih shahih. Contoh konkretnya seperti memanjangkan i’tidal atau duduk di antara dua sujud. Contoh lain adalah mengucapkan sedikit kalimat yang tidak termasuk dalam bacaan shalat karena lupa. Dalilnya karena Nabi saw. pernah mengucapkan salam, padahal masih dua rakaat. Setelah itu beliau berbicara dengan Ozal Yadain, lantas menyempurnakan shalat dan sujud dua kali.
Adapun perkara yang mutlak membatalkan shalat, baik sengaja maupun tidak, di antaranya adalah berbicara panjang dan makan. Hukum shalatnya batal dan tidak perlu sujud sahwi menurut pendapat yang lebih shahih.
Adapun perkara yang tidak membatalkan baik dilakukan dengan sengaja maupun lupa adalah seperti menoleh dengan leher dan melangkah dua kali. Melakukan dua hal tersebut tidak perlu sujud sahwi, baik melakukannya karena lupa maupun sengaja.
Keempat, bimbang dalam penambahan. Jika seseorang bimbang dalam shalat mengenai bilangan rakaat antara tiga dan empat rakaat, maka diperintahkan untuk menambah satu rakaat lagi. Lantas melakukan sujud sahwi menurut pendapat yang lebih shahih, meskipun keraguannya lenyap sebelum salam. Sujud sahwi juga dilakukan oleh seseorang yang bingung dalam shalatnya, meski kebingungannya itu lenyap sebelum salam. Jika seseorang ragu apakah ia meninggalkan bagian fardhu-fardhu shalat, akan tetapi keraguan itu muncul setelah salam, maka menurut pendapat yang masyhur keraguan itu tidak berpengaruh.
Dalil sujud sahwi bagi orang yang bimbang adalah hadits riwayat Abdurrahman bin Auf. Ia berkata, ”Aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda, ‘]ika salah seorang kalian bimbang dalam shalatnya, dan tidak tahu apakah shalatnya baru satu rakaat atau sudah dua, maka ambillah yang satu rakaat. Dan jika tidak tahu apakah shalatnya baru dua atau sudah tiga rakaat, maka ambillah yang dua. Dan jika tidak tahu apakah shalatnya baru tiga atau sudah empat rakaat, maka ambillah yang tiga. Kemudian setelah selesai shalat melakukan sujud sahwi dua kali.Pengambilan keputusan dalam bilangan rakaat tidak didasarkan pada perkiraan, tidak juga pada ucapan orang lain bahwa shalatnya sudah empat rakaat, meskipun orang yang bilang itu mencapai jumlah mutawatir.
Kelima, bimbang telah meninggalkan sebagian sunnah ab’adh, seperti misalnya bimbang belum membaca doa qunut selain qunut nazilah. Atau bimbang belum membaca doa qunut atau membaca shalawat Nabi dalam qunut.
Keenam, mengikuti imam yang shalatnya cacat, meski hal itu hanya dalam keyakinan makmum. Contohnya seperti bermakmum pada imam yang tidak membaca doa qunut dalam shalat Subuh. Atau mengikuti imam yang membaca doa qunut sebelum ruku’. Atau mengikuti imam yang tidak membaca shalawat Nabi dalam tasyahud awal, maka makmum harus sujud setelah imamnya salam, sebelum ia sendiri salam.
Kesimpulannya, tambahan dalam shalat yang mewajibkan sujud sahwi itu ada dua macam, yaitu tambahan berupa ucapan dan tambahan berupa gerakan. Adapun ucapan contohnya seperti mengucapkan salam tidak pada tempatnya karena lupa, atau berbicara yang juga karena lupa. Adapun tambahan berupa gerakan contohnya seperti lupa menambah satu rakaat dalam shalatnya, atau menambah ruku’, sujud, berdiri, atau duduk, atau memanjangkan posisi berdiri dengan niat qunut, namun bukan pada tempat qunut. Atau lupa duduk tasyahud tapi bukan pada waktu tasyahud. Semua itu mengharuskan sujud sahwi. Dalilnya hadits Ibnu Mas’ud, ia meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. pernah shalat Zhuhur sebanyak lima rakaat. Lantas ada seseorang
yang bertanya, “Apakah kewajiban shalat ditambah?” Rasul balik bertanya, “Memangnya mengapa?” Para sahabat menjawab, ”Anda shalat lima rakaat.” Kemudian Rasul sujud dua kali setelah salam.
Adapun pengurangan, maksudnya adalah seseorang meninggalkan sunnah maqsuudah, yaitu dua perkara. Pertama, meninggalkan tasyahud awal karena lupa maka sujud sahwi karena riwayat hadits Ibnu Buhainah yang telah lewat. Kedua, meninggalkan doa qunut karena lupa. Ini juga harus sujud sahwi.
Jika seseorang meninggalkan sunnah ghairu maqshudah, seperti takbir, tasbih, membaca jahar dan israr, duduk tawaruk dan duduk iftirasy, dan sejenisnya maka tidak perlu sujud sahwi karena sunnah tersebut ghiru maqshudah.
Perlu diperhatikan bahwa tasyahud akhir sampai pada kalimat “waanna muhammadur rosulullah” atau ‘abdah atau “warosul” atau “warosulluh” itu hukumnya wajib. Akan tetapi bacaan tersebut dan shalawat Nabi dalam tasyahud awal hukumnya sunnah. Ada pun membaca shalawat atas keluarga Nabi dalam tasyahud akhir hukumnya juga sunnah, sedangkan dalam tasyahud awal termasuk khilaful aula menurut pendapat yang mu’tamad.